SHALAT JAMA'
Shalat Jama' adalah menggabungkan dua shalat dalam satu waktu
Shalat Jama' adalah menggabungkan dua shalat dalam satu waktu
SHALAT QASHAR
Shalat Qashar adalah shalat yang diringkaskan
Shalat Qashar adalah shalat yang diringkaskan
Shalat jama' ialah menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, sebagai contoh menggabungkan shalat dzuhur dan shalat ashar serta shalat maghrib dan shalat isya.
shalat jama' terbagi kepada dua yaitu :
shalat jama' terbagi kepada dua yaitu :
1. jama' Taqdim
2. Jama ta'hir
Jama Taqdim ialah menarik lebih awal waktu shalat. Jadi apabila kita hendak bepergian yang bkira-kira cukup jauh di waktu dzuhur, setelah shalat dzuhur kita lanjutkan dengan shalat ashar . Hal yang sama berlaku untuk shalat isya yang dilakukan di shalat maghrib. Shalat yang tidak boleh di jama' ialah Dzuhur ke subuh dan maghrib ke ashar
Jama Ta'hir ialah melaksanakan shalat pada waktu akhir. Dengan demikian, kita mengulur shalat ke waktu berikutnya. Berarti shalat dzuhur dilaksanakandi waktu ashar dan shalat maghrib dilaksanakan di waktu isya.
Jadi shalat yang boleh dijama' adalah semua shalat fardhu kecuali shalat subuh. shalat subuh harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh di jama' dengan shalat isya atau shalat dzuhur.
Shalat jama' lebih umum dari shalat Qashar, karena meng qasar shalat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Sedangkan menjama’ shalat bukan saja hanya untuk orang musafir, tetapi boleh juga dilakukan orang yang sedang sakit, atau karena hujan lebat atau banjir yang menyulitkan seorang muslim untuk bolak- balik ke masjid. dalam keadaan demikian kita dibolehkan menjama’ shalat. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwasanya Rasulullah r menjama’ shalat Dhuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan Isya’ di Madinah. Imam Muslim menambahkan, “Bukan karena takut, hujan dan musafir”.
Sedangkan shalat Qashar maksudnya adalah melakukan salat dengan meringkas/mengurangi jumlah raka'at salat yang bersangkutan. Seperti shalat Dhuhur, Ashar dan Isya’. Sedangkan shalat Magrib dan shalat Shubuh tidak bisa diqashar.
Shalat Qashar merupakan keringanan yang diberikan Allah subhanahu wata’ala untuk musafir, sebagaimana firman-Nya, ”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, (QS.Annisa; 101)
Shalat jama' lebih umum dari shalat Qashar, karena meng qasar shalat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Sedangkan menjama’ shalat bukan saja hanya untuk orang musafir, tetapi boleh juga dilakukan orang yang sedang sakit, atau karena hujan lebat atau banjir yang menyulitkan seorang muslim untuk bolak- balik ke masjid. dalam keadaan demikian kita dibolehkan menjama’ shalat. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwasanya Rasulullah r menjama’ shalat Dhuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan Isya’ di Madinah. Imam Muslim menambahkan, “Bukan karena takut, hujan dan musafir”.
Sedangkan shalat Qashar maksudnya adalah melakukan salat dengan meringkas/mengurangi jumlah raka'at salat yang bersangkutan. Seperti shalat Dhuhur, Ashar dan Isya’. Sedangkan shalat Magrib dan shalat Shubuh tidak bisa diqashar.
Shalat Qashar merupakan keringanan yang diberikan Allah subhanahu wata’ala untuk musafir, sebagaimana firman-Nya, ”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, (QS.Annisa; 101)